12 Juli 2011

Di Australia Perempuan Muslim Diharuskan Lepas Jilbab atau Masuk Penjara





   Perempuan Muslim di Australia diharuskan membuka jilbab jika diminta oleh polisi atau berisiko masuk penjara.Ini adalah rancangan undang-undang (RUU) baru di Australia dan mengundang kritik karena dianggap tidak sensitif.
   Dilansir AP, Senin (11/7/2011), sejumlah debat bermunculan terkait dengan RUU yang dianggap bisa menimbulkan ketegangan antar-kebudayaan serta diprotes oleh imigran Muslim yang makin banyak masuk ke negara itu.

   Ini juga akan menjadi kegelisahan atas penampakan simbol-simbol Islam di negara yang didominasi Kristen kulit putih Australia sejak tahun 1973 dan membuat imigrasi menjadi mudah di negara itu.

   Di bawah RUU yang diajukan pemerintah New South Wales termasuk Sydney, perempuan yang menolak permintaan polisi untuk melepas cadar dan jilbab dapat dipenjara selama setahun dan denda sebesar 5.500 dollar Australia atau sekitar Rp 50,1 juta.

   RUU yang akan dimasukkan ke parlemen dan divoting pada Agustus dikutuk sejumlah aktivis hak asasi manusia dan umat Islam karena menganggap ini terlalu mengada-ada. Aturan ini menegaskan bahwa setiap pengendara motor dan tersangka kriminal harus melepas jilbab untuk memudahkan polisi mengidentifikasinya.

   "Ini sangat sulit dilaksanakan dan sepertinya itu (RUU) tak perlu," kata juru bicara Australian Council for Civil Liberties, David Bernie. Menurut Bernie, ada beberapa bandit yang menggunakan cadar dan kacamata saat merampok sebuah toko tahun lalu namun tak ada kejahatan di Australia yang melibatkan busana Muslim perempuan.








 Sumber : http://www.tribunnews.com/

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...